larangan berbisnis untuk PNS

Posted by Ibn on 18 March 2012

Beberapa hari yang lalu sempat diskusi lepas tentang boleh tidaknya seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) berbisnis?. Isyu ini menjadi topik perbincangan kawan-kawan se-gelas dan se-meja diwarkop dipicu oleh pemberitaan media tentang maraknya kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum PNS Ditjen pajak. Wal hasil dari pembicaraan dan diskusi tersebut terjadi pro dan kontra antar peserta diskusi dan taklupa adu argumen, analisis ilmiah dan perang dalil pun tak dapat terelakkan.
"Kalau sekedar buka “toko kelontong ”, masa dilarang? yang benar aja bung...
"kan selepas jam kerja bisa disi dengan kegiatan yang menghasilkan"
"kan asset keluarga yang di gunakan... tak ada sangkut pautnya dengan jabatan sebagai PNS"
"PNS-kan abdi negara, yang hidupnya sudah di tanggung oleh negara, jadi wajar dan pantas jika mereka total dalam mengemban amanah".
"diantara sekian banyak PNS yang "Nyambi" (mengambil pekerjaan sampingan) tidak dapat total dalam bekerja, wal hasil Bisnis nomor satu, PNS nomor dua.. kan begitu realitasnya.."
"bukan bisnis bos... tapi Investasi masa depan... klo cuman mengandalkan gaji PNS bangkrut 'negara'.
Demikian antara lain pertanyaan yang terlontar saat diskusi berlangsung, diselingi dengan selentingan-selentingan dari kawan yang lainnya dan mengundang tawa dari pengunjung yang lain.

sepanjang diskusi berlangsung saya mencoba untung berseluncur di dunia maya... dalam mesin pencaharian saya mengetikkan kata kunci " Larangan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta" saya menemukan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN PEGAWAI NEGERI DALAM USAHA SWASTA (hukumonline.com).

Meskipun aturan tersebut telah cukup berumur (masih jaman pak harto sebagai kepala negara dan pak sudharmono menjabat sebagai sekretaris negara saat itu) sepanjang penelusuran yang kami lakukan belum ada aturan lebih baru lagi yang mengatur hal tersebut, dengan kata lain aturan tersebut masih sah berlaku-nya dinegara ini. Berikut ini link PP NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN PEGAWAI NEGERI DALAM USAHA SWASTA saya copy dari situs hukumonline.com

Sebagai bahan renungan dan masukan bagi teman-teman PNS, larangan atau pembatasan untuk berbisnis ada di Pasal 2. Terkait dengan kepemilikan usaha, ayat (1) pasal tersebut menyatakan, bahwa PNS dilarang untuk: (1) memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, atau (2) melakukan kegiatan dagang, baik secara resmi maupun sambilan. Khusus untuk kepemilikan saham, ada pengecualian, yakni diperbolehkan sepanjang jumlah dan sifat kepemilikan itu tidak dapat langsung maupun tidak langsung menentukan jalannya perusahaan, sebagaimana disebut dalam ayat (2) pasal yang sama.

Dari sini jelas, bahwa menurut PP 6/1974 PNS memang dilarang untuk berbisnis atau membuka usaha. Peraturan itu sama sekali tidak menyebut skala usaha, sehingga bisnis baik “toko kelontong, sampai bisnis Mart” mestinya juga masuk dalam kategori yang terlarang bagi PNS. Kelonggaran hanya diberikan dalam kepemilikan saham minoritas (ini istilah saya, mengacu pada kepemilikan saham tanpa kemampuan untuk mengendalikan jalannya usaha).

Menarik untuk dilihat, bahwa larangan berbisnis sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) itu secara eksplisit dinyatakan berlaku untuk PNS Golongan IV/a ke atas, anggota ABRI (TNI/Polri) berpangkat Letnan II ke atas, Pejabat serta istri dari Pejabat Eselon I (di pusat maupun daerah), istri Perwira Tinggi TNI/Polri dan istri Pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga bersangkutan.

Untuk PNS Golongan III/d ke bawah serta pihak-pihak lain di luar yang diatur oleh Pasal 2 ayat (1) tersebut, Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa kalau ingin berbisnis (membuka usaha), mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang.

Perlu untuk ditambahkan, bahwa PP 6/1974 juga mengatur larangan bagi PNS untuk terlibat dalam pengelolaan usaha, baik sebagai pengurus maupun sebagai pengawas. Bahkan bukan hanya itu, PNS juga dilarang terlibat dalam kepengurusan lembaga sosial, kalau dalam kegiatannya itu mereka mendapatkan gaji/honor.

Kesimpulan dari diskusi tersebut : Apapun hikmah dan alasan yang mendasari aturan tersebut tepat atau tidaknya peraturan, serta efektivitasnya mungkin kita bisa diskusikan lain waktu. Untuk saat ini, yang jelas aturan tentang larangan itu ada, dan selama masih masih ada, ada baiknya semua pihak terkait (khususnya para PNS) mengetahui dan melaksanakannya dengan baik.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment

terimakasih atas komentar dan kunjungan anda
salam admin ichsan el jufri blog