Perceraian Via Email dan SMS

Posted by Ibn on 10 July 2011

Perceraian Via Email dan SMS- Sebuah fenomena baru di dunia islam yang mulai populer di Dubai menjadi tren di kota terpadat di Uni Emirat Arab itu, Perceraian melalui email dan SMS atau yang lebih kerennya disebut e-divorce .
Surat kabar Emarat Al Youm mengutip data dari Dewan Konsultatif Keluarga di Dubai melaporkan, sepanjang tahun 2010, tercatat 555 kasus perceraian di Dubai dan 150 perceraian dilakukan melalui email dan SMS.

Kontroversi Perceraian Via Email dan SMS

Tren mencerai lewat alat elektronik ini mendorong para ulama berijtihad, meskipun pendapat sementara ini berbeda-beda. Sejumlah ulama menyatakan talak lewat email atau sms sah-sah saja. Sedangkan sejumlah ulama lainnya menyatakan cerai dengan cara itu tidak sah berdasarkan hukum Islam. Kelompok kedua itu berargumen bahwa pasangan suami istri bisa saja memanipulasi perceraian itu dengan alasan-alasan tertentu.

Kepala Divisi Personal Pengadilan Dubai, Mohammed Abdul Rahman mengatakan bahwa "cerai elektronik" legal, tapi harus dibuktikan di pengadilan.

"Si istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan setelah menerima pesan cerai dari suaminya, dan pengadilan harus memverifikasinya dengan menanyakannya langsung pada suaminya," ujar Abdul Rahman.

Sedangkan seorang pakar hukum di Dubai, Rashid Tahluk mengatakan talak cerai yang disampaikan lewat email atau pesan singkat dari telepon genggam selayaknya tidak dilihat sebagai keputusan akhir. "Saya yakin, cerai yang disampaikan lewat email atau sms itu meragukan dan bukan talak cerai yang sebenarnya," kata Tahluk.

Ia juga mengatakan, seorang suami bisa saja membantah bahwa ia telah mengirim pesan sms berisi talak cerai pada istrinya. Pengadilan perlu melakukan konfirmasi atas hal seperti itu.

Tahluk juga mengingatkan kemungkinan lain, bahwa bisa saja email atau sms itu dikirim oleh orang lain. Terlebih, belakangan ini marak pembajakan akun email maupun penyalahgunaan nomor telepon genggam. [AN/EM]
Enhanced by Zemanta

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment

terimakasih atas komentar dan kunjungan anda
salam admin ichsan el jufri blog