Anggota Baru DK PBB

Posted by Ibn on 08 November 2012

Anggota Baru DK. PBB 


Hari Kamis kemarin (18/10), Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ( United Nations Security Council)  telah memilih luma negara untuk mengisi kursi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB.
Lima negara tersebut adalah : Argentina, Australia, Luksemburg, Republik Korea (Korea Selatan) dan Rwanda. Mereka memenuhi mendapatkan dukungan dua pertiga  anggota PBB.

Sejarah Dewan Keamanan PBB

Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:

Republik Cina dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah pada 1991, Rusia masuk menggantikannya. Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.

Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah :
1 Januari 2011 - 31 Desember 2012
Negara Blok regional Duta besar
 Kolombia Amerika Selatan dan Karibia Néstor Osorio Londoño
 Jerman Eropa Barat dan Lainnya Peter Wittig
 India Asia Hardeep Singh Puri
 Portugal Eropa Barat dan Lainnya José Filipe Moraes Cabral
 Afrika Selatan Afrika Baso Sangqu

1 Januari 2012 - 31 Desember 2013
Negara Blok regional Duta besar
 Azerbaijan Eropa Timur Agshin Mehdiyev
 Guatemala Amerika Latin dan Karibia Gert Rosenthal
 Maroko Afrika (Arab) Mohammed Loulichki
 Pakistan Asia Abdullah Hussain Haroon
 Togo Afrika Kodjo Menan

Jabatan Presiden 
Peran seorang Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mencakup penerapan agenda, memimpin pertemuan-pertemuannya dan mengawasi situasi krisis. Seorang Presiden berhak untuk mengeluarkan pernyataan presidensiil (atas hasil konsensus antar anggota) dan catatan-catatan, yang digunakan untuk membuat pernyataan keinginan dimana selanjutnya dilaksanakan oleh Dewan Keamanan. Posisi presidensiil berganti setiap bulannya antara anggota Dewan Keamanan berdasarkan urutan alfabet nama (dalam bahasa Inggris), untuk bulan Oktober 2009, posisi ini dipegang oleh Vietnam.

Tugas dan Fungsi


Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
  2. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
  1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
  2. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
  3. Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
  4. Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
  5. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
  6. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
  7. Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
  8. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
  9. Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
  10. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
  11. Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment

terimakasih atas komentar dan kunjungan anda
salam admin ichsan el jufri blog